Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Belum Boster Harus Tunjukkan Negatif COVID-19

Selasa, 05 April 2022 - 14:53 WIB
PT KAI Bandung menerbitkan syarat perjalanan bagi yang belum vaksin booster harus menunjukkan keterangan negatif COVID-19.Foto/dok
BANDUNG - PT KAI Daop 2 Bandung kembali melakukan perubahan syarat dan ketentuan perjalanan bagi pengguna jasa KA menjelang masa Angkutan Lebaran 1443 H. Salah satu perubahan aturan itu adalah terkait penumpang belum vaksin booster harus menunjukkan bukti bebas COVID-19.

Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, perubahan itu menyesuaikan dengan SE Kemenhub No.39 Tahun 2022 , terhitung mulai keberangkatan 5 April 2022. Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen pada saat keberangkatan.



baca juga: Didakwa Sebarkan Hoaks, Bahar bin Smith Dinilai Bakar Amarah Jamaah

Secara lengkap, persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal bagi vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Sedangkan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

"Sementara penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan, " jelas dia.

Menurut dia, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!