Buronan Kejati Sumut Tertangkap Buka Warung Makan di Apartemen Kalibata City
Selasa, 05 April 2022 - 13:53 WIB
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang, sejak 24 Agustus 2021. Penerapan DPO Paulina dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli," jelasnya.
Setelah terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109, Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
"Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp9 miliar lebih. Dalam proses hukumnya, kasus yang menjerat Paulina telah sampai ke Mahkamah Agung," sambungnya.
Dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp dan menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Baca: Setahun Buron, Mantan Kepala PDAM Deli Serdang Diringkus Kejati Sumut
Setelah terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109, Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
"Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp9 miliar lebih. Dalam proses hukumnya, kasus yang menjerat Paulina telah sampai ke Mahkamah Agung," sambungnya.
Dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp dan menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Baca: Setahun Buron, Mantan Kepala PDAM Deli Serdang Diringkus Kejati Sumut
Lihat Juga :