Awas! LPG Oplosan Beredar di Pematangsiantar, Pertamina Periksa Agen Penyalur
Selasa, 05 April 2022 - 11:51 WIB
MEDAN - Pertamina tengah memeriksa salah satu agen penyalur LPG Nonsubsidi di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Pemeriksaan terkait dugaan pendistribusian LPG oplosan kepada masyarakat di daerah itu.
Section Head Communication dan Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, Agustiawan, mengungkapkan jika agen yang mereka periksa adalah PT HTJG. "Pemanggilan itu untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," ujarnya, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: 2 Kelompok Remaja di Medan Labuhan Saling Serang, Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindakan pengoplosan dari LPG subsidi 3 kg ke LPG nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg oleh PT HTJG. Bukan diisi ulang di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) resmi Pertamina
Informasi yang dihimpun, seharusnya agen tersebut mengisi ulang LPG di SPPBE PT Sumber Wijaya di Perdagangan, Kabupaten Simalungun dan SPPBE PT Wanantara Dharma Satria di Kabupaten Deliserdang. Namun HTJG mengisi ulangnya di gudang yang beberapa waktu lalu berada di Kawasan Industri Medan (KIM) 2, Mabar, Deliserdang.
Pengisian ulang diduga dilakukan dengan cara dioplos. Yakni dengan memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke LPG nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg. HTJG sesekali mengisi ulang di SPPBE PT Sumber Wijaya untuk tetap tercatat melakukan ke pengisian ke SPPBE resmi.
Menurut Agus, pemeriksaan tersebut sudah dilakukan sejak 24 Maret 2022 dan hingga kini masih berjalan. Dia belum dapat memastikan kapan pemeriksaan ini rampung tetapi berjanji akan menginformasikan ke publik hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Jika dari pendalaman, agen tersebut terbukti bersalah, maka sanksi sesuai kontrak kerja sama antara PT Pertamina dengan Agen, yakni skorsing dan pembinaan," pungkasnya.
Section Head Communication dan Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, Agustiawan, mengungkapkan jika agen yang mereka periksa adalah PT HTJG. "Pemanggilan itu untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," ujarnya, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: 2 Kelompok Remaja di Medan Labuhan Saling Serang, Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindakan pengoplosan dari LPG subsidi 3 kg ke LPG nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg oleh PT HTJG. Bukan diisi ulang di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) resmi Pertamina
Informasi yang dihimpun, seharusnya agen tersebut mengisi ulang LPG di SPPBE PT Sumber Wijaya di Perdagangan, Kabupaten Simalungun dan SPPBE PT Wanantara Dharma Satria di Kabupaten Deliserdang. Namun HTJG mengisi ulangnya di gudang yang beberapa waktu lalu berada di Kawasan Industri Medan (KIM) 2, Mabar, Deliserdang.
Pengisian ulang diduga dilakukan dengan cara dioplos. Yakni dengan memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke LPG nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg. HTJG sesekali mengisi ulang di SPPBE PT Sumber Wijaya untuk tetap tercatat melakukan ke pengisian ke SPPBE resmi.
Menurut Agus, pemeriksaan tersebut sudah dilakukan sejak 24 Maret 2022 dan hingga kini masih berjalan. Dia belum dapat memastikan kapan pemeriksaan ini rampung tetapi berjanji akan menginformasikan ke publik hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Jika dari pendalaman, agen tersebut terbukti bersalah, maka sanksi sesuai kontrak kerja sama antara PT Pertamina dengan Agen, yakni skorsing dan pembinaan," pungkasnya.
tulis komentar anda