Fantastis! Tunggakan Pajak Kendaraan di Bali Capai Rp233 Miliar

Senin, 04 April 2022 - 23:14 WIB
Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Bali cukup fantastis. Hingga Februari 2022, total nilai pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan mencapai Rp233 miliar. Foto: Dok/SINDOnews
DENPASAR - Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Bali cukup fantastis. Hingga Februari 2022, total nilai pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan mencapai Rp233 miliar.

"Hingga Februari 2022, tercatat 449.249 unit kendaraan yang belum membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp223 miliar," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Senin (4/4/2022).



Hal tersebut disampaikan Indra di sela sosialiasi Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Sepanjang Maret 2022, Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali Naik 56%
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!