Tangis Ibu Korban Diksar Maut Menwa UNS Pecah di PN Solo saat Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 04 April 2022 - 17:31 WIB
Endang, ibu kandung Gilang Endi Saputra korban Diksar Maut Menwa UNS dipapah keluar PN Solo saat sidang vonis dengan terdakwa Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono, Senin (4/4/2022). Foto/iNews TV/Septyantoro
SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah menggelar sidang vonis kasus Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang menewaskan mahasiswa Gilang Endi Saputra dengan terdakwa Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22), Senin (4/4/2022).

Keluarga korban yang berjumlah sekitar 12 orang ikut menghadiri sidang vonis di PN Solo. Vonis dipimpin oleh Ketua PN Solo, Suprapti dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) dan juga kuasa hukum terdakwa serta sejumlah pengunjung.



Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tewasnya Gilang Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa

Sementara kedua terdakwa, Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) mengikuti sidang putusan lewat zoom.

Endang, ibunda Gilang Endi Saputra korban Diksar Menwa UNS yang ikut hadir dalam sidang terlihat menangis saat salah satu majelis hakim membacakan perihal kronologi kejadian.

Saat pembacaan putusan atau vonis, ibunda Gilang yang menangis semakin menjadi dan terpaksa disuruh diajak keluar oleh majelis hakim. Hal itu lantaran ibunda Gilang menangis di dalam ruang sidang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!