Ramadhan Bukan Halangan, ASN DKI Wajib Kerja Pukul 08.00-15.00 WIB

Minggu, 03 April 2022 - 16:48 WIB
Para pegawai di lingkungan Pemprov DKI ada ketentuan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sedangkan, pegawai di lingkungan rumah sakit, Dinas Gulkarmat dan Satpol PP diharuskan bersiaga selama 24 jam. Namun, bisa dilakukan secara bergiliran.

Itu juga berlaku bagi guru atau penjaga sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan DKI di mana pengaturan jam kerja masing-masing diatur perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.

Wali Kota, Camat maupun Lurah juga tidak menjadikan puasa sebagai alasan dalam memberi pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat. "Saya mengimbau untuk selalu menjaga kesehatan dan mengikuti prokes serta tetap semangat," ucapnya.

Baca juga: Netralitas ASN
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!