Jangan Ditawar! Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan di Karawang
Minggu, 03 April 2022 - 13:29 WIB
KARAWANG - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menegaskan selama ramadhan tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat harus ditutup.
Cellica mengancam akan memberikan sanksi tegas jika ada pengelola THM yang membandel. Bahkan surat edaran Bupati Karawang nomor 443/1671 tentang larangan operasional sudah diedarkan kepada pengelola THM.
"Kita sudah sampaikan kebijakan pemerintah soal tempat hiburan harus tutup selama bulan puasa. Jika masih membandel tentunya ada sanksi yang mengatur itu," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Minggu (3/4/22).
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan larangan bupati Karawang sudah dituangkan melalui surat edaran bupati mengenai larangan beroperasi THM dan pijat.
Para pengusaha atau pengelola THM agar menutup total seluruh kegiatannya selama bulan suci Ramadhan 1443 hijriah dari tanggal 22 April sampai 5 Mei 2022. "Ini juga berlaku untuk pengelola Spa, dan panti pijat agar juga tutup total saat ramadan," katanya. Baca: Sahur Hari Pertama Ramadhan, 2 Kelompok Pemuda di Situbondo Malah Tawuran.
Menurut Yudi, surat edaran Bupati Karawang merupakan hasil rapat bersama antara Kantor Kementerian Agama Karawang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Baca Juga: Hendak Bawa Kabur 2 Mobil ke Palembang, Polisi Amankan Debt Collector di Pelabuhan Muntok.
Hal ini demi kelancaran, ketertiban, keamanan, dan ketenangan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. "Edaran bupati sudah disebar ke sejumlah pihak terutama kalangan pengusaha hiburan," pungkasnya.
Cellica mengancam akan memberikan sanksi tegas jika ada pengelola THM yang membandel. Bahkan surat edaran Bupati Karawang nomor 443/1671 tentang larangan operasional sudah diedarkan kepada pengelola THM.
"Kita sudah sampaikan kebijakan pemerintah soal tempat hiburan harus tutup selama bulan puasa. Jika masih membandel tentunya ada sanksi yang mengatur itu," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Minggu (3/4/22).
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan larangan bupati Karawang sudah dituangkan melalui surat edaran bupati mengenai larangan beroperasi THM dan pijat.
Para pengusaha atau pengelola THM agar menutup total seluruh kegiatannya selama bulan suci Ramadhan 1443 hijriah dari tanggal 22 April sampai 5 Mei 2022. "Ini juga berlaku untuk pengelola Spa, dan panti pijat agar juga tutup total saat ramadan," katanya. Baca: Sahur Hari Pertama Ramadhan, 2 Kelompok Pemuda di Situbondo Malah Tawuran.
Menurut Yudi, surat edaran Bupati Karawang merupakan hasil rapat bersama antara Kantor Kementerian Agama Karawang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Baca Juga: Hendak Bawa Kabur 2 Mobil ke Palembang, Polisi Amankan Debt Collector di Pelabuhan Muntok.
Hal ini demi kelancaran, ketertiban, keamanan, dan ketenangan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. "Edaran bupati sudah disebar ke sejumlah pihak terutama kalangan pengusaha hiburan," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda