Jangan Ditawar! Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan di Karawang
Minggu, 03 April 2022 - 13:29 WIB
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menegaskan selama ramadhan tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat harus ditutup. (Ist)
KARAWANG - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menegaskan selama ramadhan tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat harus ditutup.
Cellica mengancam akan memberikan sanksi tegas jika ada pengelola THM yang membandel. Bahkan surat edaran Bupati Karawang nomor 443/1671 tentang larangan operasional sudah diedarkan kepada pengelola THM.
"Kita sudah sampaikan kebijakan pemerintah soal tempat hiburan harus tutup selama bulan puasa. Jika masih membandel tentunya ada sanksi yang mengatur itu," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Minggu (3/4/22).
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan larangan bupati Karawang sudah dituangkan melalui surat edaran bupati mengenai larangan beroperasi THM dan pijat.
Cellica mengancam akan memberikan sanksi tegas jika ada pengelola THM yang membandel. Bahkan surat edaran Bupati Karawang nomor 443/1671 tentang larangan operasional sudah diedarkan kepada pengelola THM.
"Kita sudah sampaikan kebijakan pemerintah soal tempat hiburan harus tutup selama bulan puasa. Jika masih membandel tentunya ada sanksi yang mengatur itu," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Minggu (3/4/22).
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan larangan bupati Karawang sudah dituangkan melalui surat edaran bupati mengenai larangan beroperasi THM dan pijat.
Lihat Juga :