Jerinx SID Dipindah ke Lapas Kerobokan, Ini Alasannya
Minggu, 03 April 2022 - 09:36 WIB
Permohonan itu akhirnya dikabulkan. Jerinx dipindahkan Sabtu (1/4/2022). Gendo ikut hadir di LP Kerobokan untuk memastikan proses administrasi pemindahan yang diurus oleh jaksa penuntut umum Gede Eka Hariana.
Dengan menjalani hukuman di Bali, Gendo mengatakan ibu Jerinx dapat berkunjung ke LP Kerobokan dengan mudah dan tanpa memerlukan biaya yang besar.
Di LP Kerobokan, Jerinx akan menjalani sisa masa hukuman sekitar delapan bulan jika tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat. "Jika mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022," terang Gendo.
Jerinx divonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Februari 2022 lalu.
"Untuk pidana denda sudah dibayar di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja," tutup Gendo.
Dengan menjalani hukuman di Bali, Gendo mengatakan ibu Jerinx dapat berkunjung ke LP Kerobokan dengan mudah dan tanpa memerlukan biaya yang besar.
Di LP Kerobokan, Jerinx akan menjalani sisa masa hukuman sekitar delapan bulan jika tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat. "Jika mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022," terang Gendo.
Jerinx divonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Februari 2022 lalu.
"Untuk pidana denda sudah dibayar di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja," tutup Gendo.
(msd)
Lihat Juga :