Profil Hakim Artidjo Alkostar Ditakuti Koruptor dan Pernah Vonis Mati Ryan Jombang
Sabtu, 02 April 2022 - 10:59 WIB
Sepulang dari Amerika, Artidjo mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates. Pada tahun 2000, ia terpilih sebagai Hakim Agung Republik Indonesia. Ia menjabat Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Indonesia sejak 2007 hingga pensiun pada tahun 2018. Artidjo kerap menangani kasus-kasus besar, seperti kasus Santa Cruz (Timor Timur), kasus pembunuhan wartawan Bernas Muhammad Syafruddin, suap impor daging, dan suap ketua Mahkamah Konstitusi.
Namanya juga mencuat ketika ia memberikan vonis 12 tahun penjara kepada Angelina Sondakh, di tingkat kasasi. Padahal semula Angelina hanya divonis 4 tahun, yang kemudian berubah jadi 10 tahun setelah peninjauan kembali.
Artidjo juga merupakan hakim yang menolak kasasi Anas Urbaningrum atas kasus vonis 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Anas Urbaningrum bahkan diperberat dari hukuman 8 tahun menjadi 14 tahun.
Selama menjadi hakim, ia dikenal dengan kesederhanaannya karena sedikit berbicara namun lebih banyak bekerja. Ia merupakan hakim yang memegang teguh prinsip-prinsip hidup dan berintegritas tinggi. Pengakuan integritasnya itu diakui oleh tokoh-tokoh di Indonesia seperti Mahfud MD. Baca: Saatnya Menghidupkan 1.000 Artidjo Alkostar
Namanya juga mencuat ketika ia memberikan vonis 12 tahun penjara kepada Angelina Sondakh, di tingkat kasasi. Padahal semula Angelina hanya divonis 4 tahun, yang kemudian berubah jadi 10 tahun setelah peninjauan kembali.
Artidjo juga merupakan hakim yang menolak kasasi Anas Urbaningrum atas kasus vonis 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Anas Urbaningrum bahkan diperberat dari hukuman 8 tahun menjadi 14 tahun.
Selama menjadi hakim, ia dikenal dengan kesederhanaannya karena sedikit berbicara namun lebih banyak bekerja. Ia merupakan hakim yang memegang teguh prinsip-prinsip hidup dan berintegritas tinggi. Pengakuan integritasnya itu diakui oleh tokoh-tokoh di Indonesia seperti Mahfud MD. Baca: Saatnya Menghidupkan 1.000 Artidjo Alkostar
Lihat Juga :