KLHK Tetapkan 3 Tersangka Pengelolaan Sampah Ilegal di Tangerang
Sabtu, 02 April 2022 - 08:40 WIB
Direktur Jenderal Gakkum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani.Foto/MPI/Isty Maulida
TANGERANG - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK menetapkan tiga tersangka kasus pengelolaan sampah ilegal di bantaran Sungai Cisadane, Kota Tangerang. Pengelolaan sampah tersebut diduga terkontaminasi limbah B3 yang seharusnya dikelola secara khusus.
“Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik Gakkum LHK telah menetapkan T (43), MS (59) dan G (52) sebagai tersangka dari kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang,” ungkap Direktur Jenderal Gakkum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan pers pada Jumat, 1 April 2022 kemarin.
Rasio mengatakan, penyidikan untuk pengelolaan sampah ilegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari pengaduan LSM SAIH kepada Wali Kota Tangerang. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Pengelolaan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai seperti ini tidak hanya mencemari lingkungan, namun juga rawan mengalami longsor saat musim hujan," katanya. Baca: Gakkum KLHK Tindak Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
“Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik Gakkum LHK telah menetapkan T (43), MS (59) dan G (52) sebagai tersangka dari kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang,” ungkap Direktur Jenderal Gakkum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan pers pada Jumat, 1 April 2022 kemarin.
Rasio mengatakan, penyidikan untuk pengelolaan sampah ilegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari pengaduan LSM SAIH kepada Wali Kota Tangerang. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Pengelolaan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai seperti ini tidak hanya mencemari lingkungan, namun juga rawan mengalami longsor saat musim hujan," katanya. Baca: Gakkum KLHK Tindak Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Lihat Juga :