Pelaksanaan Ibadah Tarawih, Walkot Tangerang: Wajib Prokes!

Jum'at, 01 April 2022 - 21:28 WIB
Pemkot Tangerang meminta warganya untuk menerapkan prokes saat melaksanakan ibadah terawih. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
TANGERANG - Pemkot Tangerang belum mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan salat tarawih selama bulan Ramadhan 2022. Warga Tangerang yang akan melaksanakan ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, mesikipun belum adanya aturan pasti terkait pelaksanaan salat tarawih dari Kementerian Agama (Kemenag). Namun, pemerintah setempat meminta tetap menjalankan prokes.



”Belum ada (aturan salat tarawih), kita masih menunggu dari Kemenag,” kata Arief, Jumat (1/4/2022). Baca juga: Begini Aturan Salat Tarawih di Kota Bekasi

Saat ini Pemkot Tangerang masih menerapkan aturan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengatur terkait PPKM Level 2. Dalam aturan itu, tercantum bahwa kapasitas maksimal di masjid atau musala sebanyak 75 persen kapasitas normal.

”Iya (menggunakan inmendagri PPKM Level 2) sementara sambil menunggu dari (Kemenag) terkait tarawih,”ungkapnya. Baca juga: Catat! Ini Aturan Ketat saat Salat Tarawih Ramadhan di Surabaya

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!