Kejati Jabar Tetapkan 1 Auditor BPK Jadi Tersangka Pemerasan RSUD-Puskesmas di Bekasi

Kamis, 31 Maret 2022 - 17:43 WIB
Diketahui, dalam OTT, tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bekasi juga mengamankan uang senilai Rp350 juta. Namun, kata Asep, setelah dilakukan penghitungan ulang, jumlah uang yang diamankan mencapai Rp351 juta.

"Kini, barang bukti itu telah diamankan oleh petugas untuk kepentingan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Auditor BPK Jabar Kena OTT di Bekasi Diduga Peras RSUD dan 17 Puskesmas

Asep menambahkan, perkara ini masih dalam tahapan pemeriksaan awal. Karenanya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam tindak pidana pemerasan itu.

"Kami sampaikan juga bahwa ini merupakan perbuatan oknum, perilaku menyimpang dari oknum dan tak ada kaitan dengan institusi," tegasnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Kanwil BPK RI Jabar, Agus Khotib menyatakan, pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan dan melakukan pembinaan terhadap F tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"F itu belum terbukti, tapi walaupun belum terbukti nanti kami akan lakukan pembinaan. F akan diperiksa lebih lanjut oleh majelis kode etik," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!