Polisi Bongkar Pabrik Kartu Perdana Ilegal di Kota Tangerang

Kamis, 31 Maret 2022 - 02:00 WIB
Alhasil, dari identitas yang sudah terdaftar itu dijadikan kesempatan untuk pelaku melakukan aksi penipuan atau kejahatan. ”Ini nomor-nomor yang biasa dipakai untuk penipuan, sebaran berita hoaks. ini antusipasi dan ancaman besar bagi kita,” ujarnya. Baca juga: Bareskrim Tangkap Pemasok SIM Card Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu Tewas Bunuh Diri



Hingga kini polisi masih mendalami sejak kapan tersangka A melakukan aksi ini. Tak hanya itu, Komarudin menerangkan bahwa dari aksi ini pelaku dapat meraup untung ratusan juta rupiah.”Ya lumayan besar ya (omzet) ratusan juta rupiah,” tegasnya.

Tersangka pun disangkakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!