Polrestabes Bandung Musnahkan Ribuan Knalpot Bising Hasil Razia
Rabu, 30 Maret 2022 - 15:30 WIB
BANDUNG - Polrestabes Bandung memusnahkan ribuan unit knalpot bising hasil operasi yang digelar salama tiga bulan terakhir. Pemusnahan menggunakan gergaji mesin itu digelar di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung menyebutkan, jumlah total knalpot bising yang dimusnahkan kali ini sebanyak 1.743 unit, hasil penegakan hukum yang dilakukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Bandung tiga bulan terakhir.
Baca juga: Tarif Tol Ruas Cipali Naik, Pengguna Jalan Kaget dan Mengeluh
Menurut Aswin, upaya pemusnahan sesuai dengan aturan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengamanatkan pembatasan desibel suara knalpot. "Bagi yang tidak sesuai, maka kepolisian akan melakukan penegakkan hukum," tegas Aswin.
Pihaknya pun mengintruksikan seluruh jajaran Polrestabes Bandung untuk terus melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot bising demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Untuk warga Bandung yang menggunakan kendaraan bermotor, khususnya roda dua, kami mengimbau agar tidak lagi menggunakan knalpot yang bisa mengganggu masyarakat. Kita punya kewajiban menjaga keamanan ketertiban masyarakat," katanya.
Lebih lanjut Aswin mengatakan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi ke sejumlah sekolah, bengkel, serta komunitas anak muda yang kerap menggunakan knalpot bising.
"Kita juga bekerja sama dengan IMI (Ikatan Motor Indonesia) Jabar, sifatnya sosialisasi edukasi dan bagi yang tidak nurut kita lakukan penindakan tegas," tandas Aswin.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung menyebutkan, jumlah total knalpot bising yang dimusnahkan kali ini sebanyak 1.743 unit, hasil penegakan hukum yang dilakukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Bandung tiga bulan terakhir.
Baca juga: Tarif Tol Ruas Cipali Naik, Pengguna Jalan Kaget dan Mengeluh
Menurut Aswin, upaya pemusnahan sesuai dengan aturan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengamanatkan pembatasan desibel suara knalpot. "Bagi yang tidak sesuai, maka kepolisian akan melakukan penegakkan hukum," tegas Aswin.
Pihaknya pun mengintruksikan seluruh jajaran Polrestabes Bandung untuk terus melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot bising demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Untuk warga Bandung yang menggunakan kendaraan bermotor, khususnya roda dua, kami mengimbau agar tidak lagi menggunakan knalpot yang bisa mengganggu masyarakat. Kita punya kewajiban menjaga keamanan ketertiban masyarakat," katanya.
Lebih lanjut Aswin mengatakan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi ke sejumlah sekolah, bengkel, serta komunitas anak muda yang kerap menggunakan knalpot bising.
"Kita juga bekerja sama dengan IMI (Ikatan Motor Indonesia) Jabar, sifatnya sosialisasi edukasi dan bagi yang tidak nurut kita lakukan penindakan tegas," tandas Aswin.
(msd)
tulis komentar anda