Balas Dendam, Pria di Bitung Aniaya Perempuan hingga Luka dan Bengkak

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:14 WIB
Seorang pria di Bitung, AWD (23) ditangkap tim Resmob Polsek Matuari karena menganiaya Halen Yetty Langelo (33), perempuan warga Manembo-nembo Tengah, Matuari. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
BITUNG - Seorang pria di Bitung, Sulawesi Utara berinisial AWD (23) ditangkap tim Resmob Polsek Matuari karena diduga menganiaya Halen Yetty Langelo (33), perempuan warga Manembo-nembo Tengah, Matuari.

Kapolsek Matuari AKP Moh Aswar Nur mengatakan penganiayaan terjadi di rumah korban dipicu oleh suami korban yang pernah melakukan keributan di depan rumah pelaku beberapa hari sebelum terjadinya penganiayaan tersebut.

Baca juga: 3 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Kota Bitung Dibekuk Tim Resmob Polres Bitung

"Dengan dilingkupi rasa dendam maka pelaku AWD lakukan pembalasan dengan membuat keributan di rumah korban. Di picu emosi dan pengaruh minuman keras, pelaku mengambil sebuah batu dan melempar rumah namun kena pada bagian lengan tangan kanan korban mengakibatkan luka dan bengkak," tutur Moh Aswa Nur, Rabu (30/3/2022).

Berdasarkan Lp/B/46/III/2022/Sek-Mtri/Res-Btg/Sulut Tertanggal 24 Maret 2022 dan didukung informasi warga menyangkut keberadaan pelaku maka tim Resmob di pimpin Ka Tim Aipda Frangky Batas berhasil membekuk pelaku AWD ditempat persembunyiannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!