Ratusan Rumah Ibadat di Kabupaten Maros Belum Terdaftar di Pemerintah

Selasa, 29 Maret 2022 - 17:05 WIB
Dalam Peraturan Bersama Menteri itu, Mannan menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadat. Mulai dari tanda tangan pengguna rumah ibadat sampai persetujuan masyarakat.

“Harus ada paling sedikit 90 tanda tangan orang yang memang akan menggunakan rumah ibadat itu. Tidak boleh orang luar yah. Terus ada juga persetujuan 60 orang masyarakat disahkan oleh pemerintah desa atau lurah,” tambahnya.

Baca juga:5 Tempat Mustajab untuk Berdoa agar Keinginan Tercapai

Setelah semua rumah ibadat mendaftarkan diri, maka nantinyanya, kata dia, setiap rumah ibadat itu berhak mendapatkan nomor registrasi dan nomor induk dari tiga Lembaga terkait, mulai dari FKUB, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kemenag.

“Ini kita sudah lakukan sosialisasi waktu road show di 14 kecamatan bersama Pak Bupati. Kita juga sudah menyurat ke masing-masing pengurus masjid untuk mengurus berkasnya. Surat edaran Pak Bupati juga sudah ada,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Maros, Nasiruddin Rasyid, juga membenarkan hal itu. Menurutnya, sudah saatnya semua masjid di Maros ini terdaftar dan diakui resmi secara aturan kenegaraan.

“Jadi memang faktanya demikian. Tapi ke depan kita berharap agar semua masjid di Maros ini diakui keberadaannya oleh negara dan itu resmi dengan adanya sertifikat,” sebutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!