Edan! Istri dan Pacar Dijual Lewat Michat, Sekali Kencan Dibanderol Rp500.000

Senin, 28 Maret 2022 - 16:06 WIB
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500.000, empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit HP berserta kartunya," ungkapnya.

Baca juga: Terlilit Utang, Suami Tega Jual Istri untuk Layanan Threesome

Selanjutnya Maruli mengatakan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

"Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.15 miliar," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!