Rektor Universitas Ibnu Chaldun Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Profesor Gadungan

Senin, 28 Maret 2022 - 14:59 WIB
Atas tudingan tersebut, Musni mengaku tidak kenal sama sekali dengan pelapor Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara. Menurutnya, pelapor tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Dia menilai laporan pelapor tidak berdasar. "Saya diberi jabatan profesor dari dua lembaga yang sah yaitu Universitas Ibnu Chaldun dan Asia e University, Malaysia," ujar Musni, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Rangkap Jabatan, Ombudsman Sebut Rektor UI Maladministrasi

Menurut dia, SK dari Presiden atau Menteri tidak bisa menjadi acuan menjadi guru besar karena dirinya tidak dibayar oleh negara. Dia juga tidak pernah memakai gelarnya di dalam surat menyurat resmi kepada pemerintah.

Namun, masyarakat selalu memanggilnya dengan sebutan profesor. Menurut Musni, pelaporan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya merupakan pembunuhan karakter.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!