Dea OnlyFans Tersangka Konten Porno, Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Senin, 28 Maret 2022 - 14:29 WIB
Dea OnlyFans wajib lapor 2 kali seminggu. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans menjadi tersangka dalam kasus pornografi. Namun, Dea tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali yaitu Senin dan Kamis.

Kuasa Hukum Dea, Herlambang mengatakan, Dea hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan sangat koperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah Dea masih duduk dibangku kuliah sehingga masih membutuhkan waktu untuk belajar.

”Iya betul, sampai hari ini diwajibkan untuk wajib lapor 2 kali, untuk kedepannya masih menungu proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herlambang, Senin (28/3/2022). Baca juga: Jual Konten Porno, Dea OnlyFans Ditangkap Polisi



Dia menegaskan, karena masih harus wajib lapor semingu dua kali, maka Dea saat ini menetap di Jakarta belum kembali ke Malang, Jawa Timur. Selain itu, pihaknya juga masih sering dipanggil penyidik terkait perkara tersebut. karena masih ada pengembangan kasusnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!