Kedapatan Jual Miras, Kafe di Samarinda Disegel Satpol PP

Senin, 28 Maret 2022 - 09:14 WIB
Tertangkap basah menjual miras tanpa izin, sebuah kafe di Jalan Juanda Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, disegel Satpol PP Kota Samarinda. Foto/iNews TV/Nina Iskandar
SAMARINDA - Satpol PP Kota Samarinda, mengambil langkah tegas menutup sebuah kafe di Jalan Juanda Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Penutupan ini dilakukan, karena cafe tersebut kedapatan menjual minuman keras (Miras).

Baca juga: Sadis, 4 Pria Mabuk di Bandung Keroyok dan Lindas Warga dengan Motor



Selain menyegel kafe, petugas Satpol PP Kota Samarinda, juga menyita puluhan botol miras dari cafe tersebut, karena dijual tanpa izin. Miras tersebut ditemukan oleh petugas disembunyikan di dalam dapur, sehingga tidak terlihat dari depan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kota Samarinda, Herri Herdany mengatakan, terpaksa mengambil tindakan tegas melakukan penutupan kafe, karena kedapatan menjual miras tanpa izin.

Baca juga: Suami Jual Istri untuk Pemuas Nafsu Pria Hidung Belang hingga Raup Untung Rp10 Juta Perbulan

"Kafe ini sudah kami razia beberapa waktu lalu, dan pemiliknya kami panggil untuk pemeriksaan terkait perizinan atas usahanya dan penjualan miras. Tetapi, pemiliknya tidak pernah datang, dan diwakilkan kepada karyawannya," tegas Herri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!