Kedapatan Jual Miras, Kafe di Samarinda Disegel Satpol PP
Senin, 28 Maret 2022 - 09:14 WIB
SAMARINDA - Satpol PP Kota Samarinda, mengambil langkah tegas menutup sebuah kafe di Jalan Juanda Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Penutupan ini dilakukan, karena cafe tersebut kedapatan menjual minuman keras (Miras).
Selain menyegel kafe, petugas Satpol PP Kota Samarinda, juga menyita puluhan botol miras dari cafe tersebut, karena dijual tanpa izin. Miras tersebut ditemukan oleh petugas disembunyikan di dalam dapur, sehingga tidak terlihat dari depan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kota Samarinda, Herri Herdany mengatakan, terpaksa mengambil tindakan tegas melakukan penutupan kafe, karena kedapatan menjual miras tanpa izin.
"Kafe ini sudah kami razia beberapa waktu lalu, dan pemiliknya kami panggil untuk pemeriksaan terkait perizinan atas usahanya dan penjualan miras. Tetapi, pemiliknya tidak pernah datang, dan diwakilkan kepada karyawannya," tegas Herri.
Saat dipanggil, karyawan kafe tersebut juga tidak dapat menunjukkan bukti surat izin menjual miras. Ditambah lagi, beberapa hari sebelumnya di kafe ini juga terjadi keributan yang meresahkan masyarakat, dan diduga dipicu oleh konsumsi miras.
"Kami sudah memberikan teguran lisan, dilanjutkan dengan surat peringatan tertulis, namun tidak juga diindahkan. Makanya kami ambil tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha. Selain tidak ada izin, tempat seperti ini juga memiliki kerawanan tinggi," tegasnya.
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, petugas menemukan puluhan miras yang disembunyikan di dapur. Miras-miras yang disita masuk dalam golongan B dan C yang kandungan alkoholnya di atas 20 persen. Menurut Herri, seharusnya miras ini hanya boleh dijual di hotel.
Lihat Juga: Jogja Darurat Miras! Santri Krapyak jadi Korban Penusukan, Cak Imin Desak Kapolri Bertindak
Selain menyegel kafe, petugas Satpol PP Kota Samarinda, juga menyita puluhan botol miras dari cafe tersebut, karena dijual tanpa izin. Miras tersebut ditemukan oleh petugas disembunyikan di dalam dapur, sehingga tidak terlihat dari depan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kota Samarinda, Herri Herdany mengatakan, terpaksa mengambil tindakan tegas melakukan penutupan kafe, karena kedapatan menjual miras tanpa izin.
Baca Juga
"Kafe ini sudah kami razia beberapa waktu lalu, dan pemiliknya kami panggil untuk pemeriksaan terkait perizinan atas usahanya dan penjualan miras. Tetapi, pemiliknya tidak pernah datang, dan diwakilkan kepada karyawannya," tegas Herri.
Saat dipanggil, karyawan kafe tersebut juga tidak dapat menunjukkan bukti surat izin menjual miras. Ditambah lagi, beberapa hari sebelumnya di kafe ini juga terjadi keributan yang meresahkan masyarakat, dan diduga dipicu oleh konsumsi miras.
"Kami sudah memberikan teguran lisan, dilanjutkan dengan surat peringatan tertulis, namun tidak juga diindahkan. Makanya kami ambil tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha. Selain tidak ada izin, tempat seperti ini juga memiliki kerawanan tinggi," tegasnya.
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, petugas menemukan puluhan miras yang disembunyikan di dapur. Miras-miras yang disita masuk dalam golongan B dan C yang kandungan alkoholnya di atas 20 persen. Menurut Herri, seharusnya miras ini hanya boleh dijual di hotel.
Lihat Juga: Jogja Darurat Miras! Santri Krapyak jadi Korban Penusukan, Cak Imin Desak Kapolri Bertindak
(eyt)
tulis komentar anda