Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Medan, 58 Kg Sabu Disita
Jum'at, 25 Maret 2022 - 15:56 WIB
Polisi menangkap empat orang tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 58 kg dan 3.340 butir pil ekstasi. Foto SINDOnews
MEDAN - Polisi menangkap empat orang tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram (kg) dan 3.340 butir pil ekstasi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan keempat tersangka adalah MR (19) warga Jalan Srigunting, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara dan YL (34) warga Jalan Perintis kemerdekaan, Desa Medan Krio, Deliserdang.
Kemudian RHD warga Jalan Sei Kapuas, Medan Sunggal, Kota Medan dan MFM (25) Simpang Martabak Bagan Bagan Batu, Kecamatan Rokan Hilir, Riau. Baca juga: Gawat!, Lembang Jadi Wilayah Peredaran Narkoba Paling Tinggi di KBB
"Empat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda melalui hasil pengintaian dari petugas kepolisian," kata Valentino, saat memaparkan pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/3/2022).
Velentino menyebutkan, barang bukti yang disita terdiri dari barang bukti 10 kg sabu dibungkus dengan teh cina, delapan kg bungkus dikemas dengan plastik warna hitam. Kemudian sembilan bungkus teh cina dengan berat 8.8 kg, satu bungkus teh cina berat satu kg ditemukan hasil pengembangan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan keempat tersangka adalah MR (19) warga Jalan Srigunting, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara dan YL (34) warga Jalan Perintis kemerdekaan, Desa Medan Krio, Deliserdang.
Kemudian RHD warga Jalan Sei Kapuas, Medan Sunggal, Kota Medan dan MFM (25) Simpang Martabak Bagan Bagan Batu, Kecamatan Rokan Hilir, Riau. Baca juga: Gawat!, Lembang Jadi Wilayah Peredaran Narkoba Paling Tinggi di KBB
"Empat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda melalui hasil pengintaian dari petugas kepolisian," kata Valentino, saat memaparkan pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/3/2022).
Velentino menyebutkan, barang bukti yang disita terdiri dari barang bukti 10 kg sabu dibungkus dengan teh cina, delapan kg bungkus dikemas dengan plastik warna hitam. Kemudian sembilan bungkus teh cina dengan berat 8.8 kg, satu bungkus teh cina berat satu kg ditemukan hasil pengembangan.