Kapal Pembawa PMI Ilegal Karam di Asahan, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Jum'at, 25 Maret 2022 - 06:28 WIB
“Kelimanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kamis sore (24/3/2022), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan awal,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Sebelumnya, kelima tersangka ini membawa 89 PMI secara ilegal menggunakan kapal kecil dari Pelabuhan Tikus Tanjung Balai Asahan menuju Malaysia.

Baca juga: Kapal Kayu Angkut 89 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Tenggelam di Laut, 26 Orang Masih Hilang

Namun, kapal yang ditumpangi puluhan PMI ilegal ini karam di perairan Asahan. Diduga akibat kelebihan muatan, 2 dari 89 PMI dinyatakan meninggal dunia sementara 86 lainnya berhasil diselamatkan.

Kapolda Sumatera Utara mengatakan, kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini melanggar Pasal 81 subsider Pasal 43 Undang Undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!