Polda Metro Jaya Jelaskan Penolakan Laporan Haris Azhar
Kamis, 24 Maret 2022 - 21:23 WIB
"Laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban sesuai undang-undang kepada pejabat yang berwenang telah tahu akan terjadinya peristiwa pidana," kata Auliansyah.
Petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menurut dia, ihwal penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap yakni pengaduan masyarakat, penyelidikan, dan penyidikan. "Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya. Misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucapnya.
Baca juga: Besok, Haris Azhar dan Fatia Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut
Petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menurut dia, ihwal penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap yakni pengaduan masyarakat, penyelidikan, dan penyidikan. "Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya. Misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucapnya.
Baca juga: Besok, Haris Azhar dan Fatia Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut
(jon)
Lihat Juga :