Polda Metro Jaya Jelaskan Penolakan Laporan Haris Azhar
Kamis, 24 Maret 2022 - 21:23 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis angkat suara perihal penolakan laporan yang dilayangkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil. Laporan tersebut tidak masuk kategori laporan polisi, namun sifatnya pengaduan karena dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi.
"Dugaan tindak pidana yang diadukan Haris Azhar dan kawan-kawan melalui pengaduan bukan dalam laporan polisi atau LP," ujarnya, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Pelaporan Haris Azhar dan Fatia oleh Luhut Dinilai Berlebihan
Berdasarkan KUHAP, pengaduan tersebut bersifat pemberitahuan disertai permintaan pihak tertentu. Laporan polisi itu hak atau kewajiban sesuai undang-undang. Laporan tersebut perlu ditindaklanjuti.
"Dugaan tindak pidana yang diadukan Haris Azhar dan kawan-kawan melalui pengaduan bukan dalam laporan polisi atau LP," ujarnya, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Pelaporan Haris Azhar dan Fatia oleh Luhut Dinilai Berlebihan
Berdasarkan KUHAP, pengaduan tersebut bersifat pemberitahuan disertai permintaan pihak tertentu. Laporan polisi itu hak atau kewajiban sesuai undang-undang. Laporan tersebut perlu ditindaklanjuti.
Lihat Juga :