Cara Mudah Membayar PBB di Jakarta

Kamis, 24 Maret 2022 - 17:25 WIB
Cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan saat ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, bahkan tanpa harus mendatangi kantor pos ataupun teller bank. Berikut beberapa cara mudah membayar PBB.

1. Membayar secara online di e-commerce

Mengikut perkembangan zaman sekarang, membayar PBB kini dapat dilakukan secara online di e-commerce. Hal ini tentu sangat memudahkan karena bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Cara pembayaran online ini dapat dilakukan di berbagai platform e-commerce, seperti Tokopedia, Blibli, Traveloka, Shopee, Bukalapak, Klik Indomaret, dan lain-lain.

Baca juga: Harga Tanah di Jakarta Capai Rp200 Juta per Meter, Cek Lokasinya

Pengguna cukup masuk ke halaman e-commerce yang dituju, lalu klik menu PBB (ada pula platform yang meletakkan menu PBB di kategori tagihan atau pulsa/top up. Setelah itu, pengguna tinggal mengikuti langkah-langkah yang diperlukan, seperti memasukkan nomor objek pajak, dan seterusnya.

Jumlah tagihan yang harus dibayar akan tertera di layar. Terakhir, klik opsi bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.

2. Membayar secara online di situs resmi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!