Cara Mudah Membayar PBB di Jakarta
Kamis, 24 Maret 2022 - 17:25 WIB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sumber pemasukan keuangan negara yang harus dibayar oleh seluruh warga negara setiap tahunnya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara yang harus dibayar oleh seluruh warga negara, salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di Jakarta, Pemprov DKI telah menyediakan layanan digital untuk mempermudah warga membayarkan PBB.
Baca juga: Anies Kembali Hapus Sanksi PBB PKB BBN-KB dan BPHTB
PBB merupakan biaya atas keberadaan tanah dan bangunan yang dimilikinya. Besaran nominal pajak ini tergantung dengan keadaan objek bumi dan bangunan yang dimiliki.
PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan selanjutnya sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. PBB wajib dibayarkan setiap tahun dan harus dilunasi paling lambat enam bulan setelah tanggal diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).
Baca juga: Terima Bayaran Rp5 Juta Sehari, Pawang Hujan MotoGP Wajib Bayar Pajak
Baca juga: Anies Kembali Hapus Sanksi PBB PKB BBN-KB dan BPHTB
PBB merupakan biaya atas keberadaan tanah dan bangunan yang dimilikinya. Besaran nominal pajak ini tergantung dengan keadaan objek bumi dan bangunan yang dimiliki.
PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan selanjutnya sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. PBB wajib dibayarkan setiap tahun dan harus dilunasi paling lambat enam bulan setelah tanggal diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).
Baca juga: Terima Bayaran Rp5 Juta Sehari, Pawang Hujan MotoGP Wajib Bayar Pajak
Lihat Juga :