Kejari Bekasi Musnahkan Upal, Rokok Non Cukai hingga Obat Kuat Ilegal

Kamis, 24 Maret 2022 - 12:48 WIB
Ricky merinci dari 393 perkara, 190 di antaranya merupakan perkara sabu-sabu sebanyak 591,967 gram. Kemudian 21 perkara ganja seberat 1.912 gram, sembilan perkara kepemilikan senjata tajam sejumlah sembilan celurit.

Tujuh perkara penyalahgunaan obat Heximer sebanyak 2.966 butir. Lima perkara penyalahgunaan obat Tramadol sebanyak 1.990 butir dan dua perkara kepemilikian senjata api rakitan. Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Retribusi Tera Kembalikan Uang Negara Rp1,1 Miliar

Lalu, 101 perkara dengan barang bukti 101 telepon genggam, satu perkara jamu atau obat kuat ilegal sebanyak 1.600 dus, satu perkara kosmetik sebanyak 1.000 pot.

Satu perkara rokok non-cukai sebanyak 314 ribu batang.”Terakhir satu perkara uang palsu dollar sebanya 10 ikat dengan pecahan 100 dolar,” ungkapnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!