Oditur Militer Hadirkan 5 Saksi di Sidang Kasus Kolonel Priyanto, 1 Ahli Forensik

Kamis, 24 Maret 2022 - 10:07 WIB
Pasalnya dalam dokumen Visum et Repertum yang jadi barang bukti perkara, dinyatakan Handi dalam keadaan hidup ketika dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah oleh Priyanto.

Hal ini yang membuat Priyanto dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan sebagaimana dakwaan Oditur Militer.

Pada sidang Selasa (15/3/2022) pun Wirdel menyampaikan akan menghadirkan dokter yang menangani autopsi jenazah Handi sebagai ahli untuk memberi keterangan kepada majelis hakim.”Kalau kita ngomong ini pembunuhan itu berarti pada waktu korban dibuang posisinya masih hidup,” ujar Wirdel di sidang sebelumnya.

Sementara terkait saksi lainnya, Wirdel akan menghadirkan warga menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu wilayah Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu (11/12/2021) lalu. Baca juga: Penampakan Kolonel Inf Priyanto di Sel Tahanan Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!