Polisi Ringkus Pelaku Pencurian, Hasil Curian Habis Dipakai Berfoya-foya

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:47 WIB
Diketahui tas milik korban berisi laptop, Hp, Tablet Samsung dan uang tunai sebesar Rp18 juta dengan kerugian total sebesar Rp54 juta rupiah.

''Setelah melakukan aksi kejahatannya, pelaku BG sempat kabur ke Kota Palu dengan mengendarai sepeda motor, dan setelah dua minggu pelaku kembali melalui Kota Parepare dan singgah di salah satu penginapan dan tertangkap di tempat tersebut oleh Jatanras Polrestabes Makassar ,'' tuturnya.

Baca Juga: Pencurian Minyak Milik Pertamina Diminta Diusut Tuntas

Untuk barang bukti uang tunai Rp18 juta sudah habis dipakai berfoya foya oleh pelaku selama dalam pelarian.

Berdasarkan catatan kepolisian, BG merupakan residivis dengan kasus serupa yang telah tiga kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!