Cegah Kriminalitas, Polisi Bubarkan Pesta Miras di Semarang

Rabu, 17 Juni 2020 - 08:56 WIB
Tim Elang Polrestabes Semarang, saat mendapati sejumlah orang sedang pesta miras di kawasan Polder Tawang Semarang. Foto/Ist.
SEMARANG - Jajaran Polrestabes Semarang, semakin intensif melakukan patroli sepanjang malam hingga dini hari. Patroli dilakukan, sebagai upaya mencegah tindakan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas). dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Semarang.

(Baca juga: Skuat Liga Inggris Pilihan Mia Khalifa )

Dalam patroli Rabu (17/6/2020) dini hari tadi, Tim Elang Polrestabes mendapati beberapa orang yang sedang nongkrong di kawasasan Polder Tawang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mereka sedang minum minuman keras (miras) jenis Cong Yang dan Ciu (Manohara).



"Kepada mereka selanjutnya kita berikan imbauan dan edukasi, serta kita perintahkan untuk segera pulang guna menghindari tindakan kriminalitas," tegas Ketua Tim Elang Polrestabes Semarang, Ipda Puas Cahyadi, Rabu (17/6/2020).

(Baca juga: COVID-19 Paksa Jaguar Land Rover Pecat 1.100 Karyawan )

Dari identitas yang didapatkan, sedikitnya ada delapan orang yang ikut dalam pesta miras tersebut, mereka rata-rata berusia 18-24 tahun dan kebanyakan merupakan warga Kota Semarang, Demak, dan Grobogan.

Sementara di lokasi terpisah, Tim Elang juga melakukan patroli di kawasan Jalan Arteri Yos Sudarso, Arteri Soekarno Hatta, dan Jalan Dr Cipto guna mengantisipasi terjadinya curas, curat, curanmor dan balap liar serta tindakan kriminalitas lainnya.

(Baca juga: Hamas Serukan Persatuan Palestina Hadapi Rencana Aneksasi Israel )

"Saat di Jalan Madukoro, kita mendapati beberapa orang yang sedang berkerumun. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka sedang menjaring ikan," ujar Kasubnit 2 Unit IV Sat Intelkam Polrestabes Semarang ini.

Namun demikian, pihaknya mengimbau dan memberikan edukasi pada mereka untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, karena saat ini Kota Semarang, masih diberlakukan PKM (Pembatasan kegiatan Masyarakat).
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content