Proyek Kereta Api di Parangloe Terhambat Pembebasan Lahan
Rabu, 23 Maret 2022 - 14:57 WIB
Proyek rel kereta api Sulsel di Parangloe Kota Makassar menemui hambatan pembebasan lahan. Foto: Sindonews/dok
MAKASSAR - Rencana penetepan lokasi stasiun Kereta Api Makassar-Parepare yang terletak di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar menemui kendala. Hal itu lantaran pemilik lahan menolak membebaskan lahannya.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkintan) Sulawesi Selatan, Fahruddin menuturkan, pada tahapan konsultasi publik , pemilik lahan tidak menyetujui adanya pembangunan sehingga penetapan lokasi (penlok) belum bisa diterbitkan.
Baca Juga: Proyek Kereta Api Sulsel Jadi Atensi Presiden Jokowi
"Pada saat konsultasi publik, pemilik lahan tidak menyetujui pembangunan. Jadi saya laporkan secara tertulis ke Pak Gubernur, setelah itu menunggu disposisi untuk memberi petunjuk bagaimana selanjutnya," katanya.
Kata Fahrudddin, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi atas lahan tersebut. Apakah lahan tersebut bakal ditinggalkan dengan mencari lokasi lain, atau lahan tidak dipindah, namun akan melibatkan Wali Kota Makassar untuk pembebasan lahannya.
Berdasarkan regulasi, lanjut dia, konsultasi publik juga bisa kembali dilakukan. Namun, jika pemilik lahan tetap menolak, maka akan dibentuk tim kajian.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkintan) Sulawesi Selatan, Fahruddin menuturkan, pada tahapan konsultasi publik , pemilik lahan tidak menyetujui adanya pembangunan sehingga penetapan lokasi (penlok) belum bisa diterbitkan.
Baca Juga: Proyek Kereta Api Sulsel Jadi Atensi Presiden Jokowi
"Pada saat konsultasi publik, pemilik lahan tidak menyetujui pembangunan. Jadi saya laporkan secara tertulis ke Pak Gubernur, setelah itu menunggu disposisi untuk memberi petunjuk bagaimana selanjutnya," katanya.
Kata Fahrudddin, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi atas lahan tersebut. Apakah lahan tersebut bakal ditinggalkan dengan mencari lokasi lain, atau lahan tidak dipindah, namun akan melibatkan Wali Kota Makassar untuk pembebasan lahannya.
Berdasarkan regulasi, lanjut dia, konsultasi publik juga bisa kembali dilakukan. Namun, jika pemilik lahan tetap menolak, maka akan dibentuk tim kajian.
Lihat Juga :