Lapas Khusus Gunung Sindur Jamin Hak WBP Sesuai Ketentuan
Rabu, 23 Maret 2022 - 11:32 WIB
Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Khusus Gunung Sindur, Bogor sedang berktivitas di dalam kamar.Foto/dok
BOGOR - Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dipastikan memperoleh hak-haknya sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto.
Selama menjalani pidana di dalam Lapas, WBP tetap dilindungi hak-haknya, seperti hak memperoleh perawatan kesehatan, makan, minum, pakaian, tempat tidur, latihan keterampilan, olah raga, atau rekreasi.
Baca juga: Oknum Polres Sukabumi Kota Brigadir Sandi Setiawan dan Bripda Agung Laksono Dipecat
“Pemenuhan hak narapidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak dipungut biaya apapun. Meski demikian, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membuka kesempatan seluas-luasnya untuk masukan dari masyarakat luas untuk kemajuan Lapas yang lebih baik,” terang Mujiarto, Rabu (23/3/2022).
Selama menjalani pidana di dalam Lapas, WBP tetap dilindungi hak-haknya, seperti hak memperoleh perawatan kesehatan, makan, minum, pakaian, tempat tidur, latihan keterampilan, olah raga, atau rekreasi.
Baca juga: Oknum Polres Sukabumi Kota Brigadir Sandi Setiawan dan Bripda Agung Laksono Dipecat
“Pemenuhan hak narapidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak dipungut biaya apapun. Meski demikian, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membuka kesempatan seluas-luasnya untuk masukan dari masyarakat luas untuk kemajuan Lapas yang lebih baik,” terang Mujiarto, Rabu (23/3/2022).
Lihat Juga :