Gilir Kembang Desa, 4 Pemuda di Gresik Dihukum 10 Tahun Penjara

Selasa, 22 Maret 2022 - 23:25 WIB
Kasus pemerkosaan yang melibatkan empat terdakwa itu terjadi di Wringinanom, Gresik. Kronologinya bermula,korban SY (16) diajak pacarnya Muklassin Abdul Ghofur (20) ke suatu tempat untuk membeli makan. Keduanya lalu berangkat menggunakan motor.

Saat di separuh perjalanan, Muklassin Abdul Ghofur menghentikan motornya. Ia lalu merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Karena ajakannya tolak, terdakwa memaksa. Bahkan, semakin ditolak semakin kalap.

Baca juga: Haus Seks! Petani di Purwakarta Nekat Masuk Pesantren dan Cabuli 8 Santri

Akhirnya, aksi pemerkosaan terjadi saat korban berhasil didorong. Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa membawa korban menuju area galian C Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Di sana korban bertemu dengan ketiga terdakwa lain. Yaitu, Bayu Ardiyansyah (25), Fiky Firmansyah Putra (20) dan Ahmad Maulidil Ardyansah (21). Di sana, korban dipaksa untuk meneguk minuman keras.

Tidak kuasa menolak, korban lalu meminum yang disodorkan para terdawa. Namun ke empat orang itu malah berbuat lebih. Mereka melakukan pemerkosaan beramai-ramai. Bahkan Muklassin Abdul Ghofu yang juga pacarnya, ikut dalam pemerkosaan itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!