Pemuda Mencuri demi Biayai Orang Tua Idap Gangguan Jiwa, Polisi Terapkan Restorative Justice

Selasa, 22 Maret 2022 - 13:57 WIB
Menurut Stanlly, penyidik pun melakukan klarifikasi dengan mendatangi rumah pelaku untuk mengetahui kebenaran tersebut. Setelah memastikan apa yang dilakukan pelaku bukan lah kebohongan, penyidik pun melakukan restorative justice .

Berdasarkan pengakuan pelaku inilah, akhirnya pelapor mencabut laporan atas tindakan yang dilakukan pelaku. “Karena laporannya telah dicabut, maka penyidik melakukan restorative justice,” ujarnya.

Untuk diketahui, restorative justice dilakukan untuk mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Hal ini melihat keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan sebagai suatu kebutuhan hukum.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!