Polda Sumsel Blender 18 Kg Sabu dan Bakar 37 Kg Ganja

Senin, 21 Maret 2022 - 15:08 WIB
Polda Sumsel musnahkan barang bukti narkotika. Foto: Dede/SINDOnews
PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang berasal dari 15 laporan polisi dengan mengamankan 20 orang tersangka.

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil ungkap kasus dalam rentang dua bulan terakhir.

"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni ganja 37.490 gram, sabu 18.396,43 gram dan ekstasi sebanyak 1.753 butir. Pemusnahan barang haram ini merupakan hasil ungkap Ditresnarkoba Polda Sumsel selama bulan Febuari dan Maret," ujar Rudi, Senin (21/3/2022).





Pantauan di lapangan, pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk pemusnahan sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender.

"Tersangka yang kita amankan yakni sebanyak 20 orang dan barang bukti yang kita musnahkan merupakan milik para tersangka tersebut," katanya.

Dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti tersebut, lanjut Brigjen Pol Rudi Setiawan, maka setidaknya Polda Sumsel telah menyelamatkan 145.120 anak bangsa.

"Kita akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba demi untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram ini," ungkapnya.
(hsk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content