Diskriminasi 1.100 Siswa SMK Menunggak, Ombudsman Tegur Disdik Banten

Sabtu, 19 Maret 2022 - 09:07 WIB
”Hal ini berpotensi menjadi pelanggaran hak anak di bidang pendidikan. Sementara hak anak untuk ujian wajib dipenuhi pihak sekolah meskipun orang tua menunggak SPP. Sebab dilindungi UU Sisdiknas, Peraturan Pemerintah, Permendikbud maupun UU Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Kondisi kesulitan keuangan sekolah bisa dipahami manakala pemasukan keuangan dari orang tua siswa terlambat. Meski demikian, sebenarnya tiap sekolah menerima kucuran dana melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau pun BOS Daerah (BOSDA).

”Ketika sekolah juga mengalami kesulitan keuangan karena tunggakan SPP, maka dana BOS dari APBN atau BOSDA dari APBD dapat diatur penggunaannya sesuai kebutuhan sekolah setelah berkoordinasi dengan instansi terkait,”paparnya.

Atas kejadian itu, Ombudsman sendiri meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten melalui Kantor Cabang Daerah (KCD) melakukan pengawasan dan pembinaan.

”Perlu mengupayakan komunikasi atau memasilitasi musyarawarah para pihak untuk segara menyelesaikan permasalahan ini. Tujuannya agar harapan dan kenyataan kepentingan para pihak terlindungi,” tambah dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!