Disdag Makassar Awasi Harga Minyak Goreng Melambung Usai HET Dicabut
Jum'at, 18 Maret 2022 - 15:36 WIB
Dinas Perdagangan Kota Makassar memberikan pengawasan ketat, terhadap harga minyak goreng yang melambung usai kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dicabut. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Dinas Perdagangan Kota Makassar memberikan pengawasan ketat, terhadap harga minyak goreng yang melambung usai kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dicabut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat maupun dari pemerintah provinsi.
Baca Juga: Menguak Gonjang-ganjing Harga Minyak Goreng
"Penetapan kebijakan harga itu bukan kewenangan kabupaten kota. Jadi kami masih menunggu informasi terkait," ucap Arlin, Jumat (18/3/2022).
Arlin menyebutkan, harga minyak goreng kemasan saat ini diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Namun, pihaknya bakal melakukan pengawasan ketat untuk menghindari pihak-pihak nakal yang bisa saja dengan sengaja menetapkan harga di luar batas kewajaran.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat maupun dari pemerintah provinsi.
Baca Juga: Menguak Gonjang-ganjing Harga Minyak Goreng
"Penetapan kebijakan harga itu bukan kewenangan kabupaten kota. Jadi kami masih menunggu informasi terkait," ucap Arlin, Jumat (18/3/2022).
Arlin menyebutkan, harga minyak goreng kemasan saat ini diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Namun, pihaknya bakal melakukan pengawasan ketat untuk menghindari pihak-pihak nakal yang bisa saja dengan sengaja menetapkan harga di luar batas kewajaran.
Lihat Juga :