Disdag Makassar Awasi Harga Minyak Goreng Melambung Usai HET Dicabut

Jum'at, 18 Maret 2022 - 15:36 WIB
Dinas Perdagangan Kota Makassar memberikan pengawasan ketat, terhadap harga minyak goreng yang melambung usai kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dicabut. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Dinas Perdagangan Kota Makassar memberikan pengawasan ketat, terhadap harga minyak goreng yang melambung usai kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dicabut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat maupun dari pemerintah provinsi.



Baca Juga: Menguak Gonjang-ganjing Harga Minyak Goreng

"Penetapan kebijakan harga itu bukan kewenangan kabupaten kota. Jadi kami masih menunggu informasi terkait," ucap Arlin, Jumat (18/3/2022).

Arlin menyebutkan, harga minyak goreng kemasan saat ini diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Namun, pihaknya bakal melakukan pengawasan ketat untuk menghindari pihak-pihak nakal yang bisa saja dengan sengaja menetapkan harga di luar batas kewajaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!