HET Dicabut, KPPU Sidak Gudang Minyak Goreng di Medan

Jum'at, 18 Maret 2022 - 07:50 WIB
Berdasarkan hasil pantauan tersebut, KPPU akan mendalami kembali data dan informasi yang disampaikan oleh Musim Mas, mengingat stok minyak goreng premium yang ditemukan di gudang jauh lebih besar daripada yang sederhana.

“Hasil pantauan di gudang sejalan dengan kondisi di lapangan akhir-akhir ini di mana minyak goreng merek terkenal seperti Sunco susah ditemukan di pasar dibandingkan dengan minyak goreng kemasan sederhana, bahkan muncul merek-merek baru yang sebelumnya kurang dikenal di masyarakat,” ujar Kepala Kanwil I KPPU Medan, Ridho Pamungkas.

Berdasarkan keterangan dari pihak Musim Mas, selama ini mereka tidak mendapatkan pasokan CPO yang dialokasikan dari DMO. Seminggu sebelumnya, Musim Mas membeli pasokan CPO dengan harga lelang sebesar Rp15.816/liter. Baca juga: KPPU Duga Terjadi Praktek Tying Terhadap Pembelian Minyak Goreng

Minyak goreng dari Musim Mas didistribusikan melalui PT Wahana Tirtasari selaku distributor tunggal, yang juga merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Musim Mas. Dari PT Wahana Tirtasari, minyak goreng didistribusikan ke distributor level 2, salah satunya ke PT Andalan Prima Indonesia atau API.

Dari hasil sidak yang dilakukan tim ke API diketahui bahwa API sebagai distributor level 2 mendistribusikan kembali minyak gorengnya ke PT Everbright selaku distributor level 3. API sendiri berada di bawah naungan PT Everbright.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!