Dongkrak Penerimaan PBB, Pemkab Pinrang Naikkan Insentif Kolektor

Rabu, 16 Maret 2022 - 17:53 WIB
Bupati Pinrang Irwan Hamid menyampaikan pihaknya menaikkan insentif berupa biaya pokok bagi para kolektor penerimaan PBB-P2. Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
PINRANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang pada tahun ini menaikkan insetif berupa biaya pokok bagi para kolektor penerimaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal itu sebagai upaya memotivasi kolektor penerimaan PBB-P2 yang tersebar di 39 kelurahan dan 69 desa lingkup 12 kecamatan.

Kenaikan insetif bagi kolektor penerimaan PBB-P2 tersebut ditegaskan oleh Bupati Pinrang, Irwan Hamid . Ia menyebut kebijakan itu merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap mereka yang telah menjadi garda terdepan dalam pemerintah untuk memaksimalkan realisasi penerimaan PBB-P2. "Kita naikkan menjadiRp3.500 per lembarnya," kata dia, Rabu (16/3/2022).



Baca Juga: Bupati Pinrang Imbau Warga Waspada Kebakaran

Sekadar diketahui, biaya pokok untuk per lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun lalu sebesar Rp2.000. Jika sebelumnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pinrang menetapkan ada kenaikan Rp1.000 per lembar, oleh Bupati Irwan kembali dinaikkan menjadi Rp1.500 per lembar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!