Pemerintah Kota Makassar Didesak Gelar Pemilu Raya RT/RW
Rabu, 16 Maret 2022 - 17:13 WIB
MAKASSAR - Aksi protes sejumlah elemen masyarakat yang menolak penunjukan penjabat (Pj) Ketua RT/RW masih belum berakhir. Beragam cara pun dilakukan warga yang protes atas penunjukan Pj Ketua RT/RW yang baru.
Ada yang mendatangi langsung Wali Kota Makassar , dan ada pula yang mengadu ke DPRD Makassar. Bahkan ada yang menyampaikan langsung penolakannya menggunakan pengeras suara di masjid wilayah tempat tinggalnya.
Salah seorang tokoh masyarakat di Nipa-nipa, Husni Mubarak, langsung menyatakan keberatannya terkait penunjukan Pj RW melalui pengeras suara masjid.
Baca Juga: Mantan Ketua RT/RW Bakal Gugat Pemkot Makassar ke Pengadilan
Dia mengklaim sekitar 90 persen warga menolak Pj Ketua RT/RW . Alasannya, Pj Ketua RT/RW yang ditunjuk bukanlah warga asli Nipa-nipa. "Kami atas nama warga yang ada di Nipa-nipa dan tokoh masyarakat menolak keras adanya Pj sementara," tegasnya.
Husni menuturkan, orang luar yang menjadi Pj Ketua RT/RW tidak tahu berbagai persoalan yang terjadi di wilayah tersebut. Khususnya terkait sengketa lahan dan persoalan lainnya.
Mantan Ketua RW dari Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Jufri Bangunis, mengatakan pihaknya ingin memperjelas seperti apa kriteria Pj yang ditunjuk.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan kapan kepastian penyelenggaraan Pemilu Raya. Musababnya, berdasarkan SK yang dia miliki, masa jabatannya baru akan berakhir pada 23 Maret 2022. Pemkot Makassar pun didesak segera mengagendakan Pemilu Raya RT/RW.
"Kenapa tiba-tiba ada Pj. Pemberhentian hanya secara lisan, tidak ada SK, dan ini sangat membingungkan warga di bawah. Kalau memang sudah ada Pj baru, kenapa tidak ada SK pemberhentian supaya kami sampaikan kepada warga bahwa kami sudah diberhentikan dan sudah ada Pj baru yang bisa melaksanakan tugas berikutnya," jelasnya.
Ada yang mendatangi langsung Wali Kota Makassar , dan ada pula yang mengadu ke DPRD Makassar. Bahkan ada yang menyampaikan langsung penolakannya menggunakan pengeras suara di masjid wilayah tempat tinggalnya.
Salah seorang tokoh masyarakat di Nipa-nipa, Husni Mubarak, langsung menyatakan keberatannya terkait penunjukan Pj RW melalui pengeras suara masjid.
Baca Juga: Mantan Ketua RT/RW Bakal Gugat Pemkot Makassar ke Pengadilan
Dia mengklaim sekitar 90 persen warga menolak Pj Ketua RT/RW . Alasannya, Pj Ketua RT/RW yang ditunjuk bukanlah warga asli Nipa-nipa. "Kami atas nama warga yang ada di Nipa-nipa dan tokoh masyarakat menolak keras adanya Pj sementara," tegasnya.
Husni menuturkan, orang luar yang menjadi Pj Ketua RT/RW tidak tahu berbagai persoalan yang terjadi di wilayah tersebut. Khususnya terkait sengketa lahan dan persoalan lainnya.
Mantan Ketua RW dari Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Jufri Bangunis, mengatakan pihaknya ingin memperjelas seperti apa kriteria Pj yang ditunjuk.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan kapan kepastian penyelenggaraan Pemilu Raya. Musababnya, berdasarkan SK yang dia miliki, masa jabatannya baru akan berakhir pada 23 Maret 2022. Pemkot Makassar pun didesak segera mengagendakan Pemilu Raya RT/RW.
"Kenapa tiba-tiba ada Pj. Pemberhentian hanya secara lisan, tidak ada SK, dan ini sangat membingungkan warga di bawah. Kalau memang sudah ada Pj baru, kenapa tidak ada SK pemberhentian supaya kami sampaikan kepada warga bahwa kami sudah diberhentikan dan sudah ada Pj baru yang bisa melaksanakan tugas berikutnya," jelasnya.
tulis komentar anda