Buron 11 Tahun, Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap di Jakarta

Selasa, 15 Maret 2022 - 17:37 WIB
Buronan Polrestabes Palembang selama 11 tahun kasus pengeroyokan ditangkap di Jakarta.Foto/ist
PALEMBANG - Setelah menjadi buronan 11 tahun, Mgs Iqbal (34), warga Jalan Letnan Mukmin, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, akhirnya ditangkap Unit Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dari persembunyiannya di Jakarta.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Agus, yang terjadi di Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Senin (19/12/2011) silam.

Baca juga: Terbukti Suap Bupati Muba, Terdakwa Suhandy Dihukum Penjara 2 Tahun 4 Bulan



"Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, saat kejadian korban bertemu dengan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Tri, Selasa (15/3/2022).

Ketika bertemu di TKP, lanjut Kompol Tri, pelaku dan korban terlibat saling menatap mata, karena tidak senang maka selisih paham pun akhirnya tidak terhindar.

"Korban sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusuk pelaku namun tidak terkena, justru terjatuh bersama pisaunya. Sedangkan tersangka berusaha mengambilnya dan langsung bergegas menusukkan pisau ke punggung belakang korban sebanyak dua kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar. Sedangkan keluarga korban langsung melaporkan ke Mapolsek Ilir Barat (IB) I Palembang. Sementara pelaku langsung kabur.

Sementara itu, tersangka Iqbal mengakui segala perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap korban. "Ia kak, usai kejadian saya langsung melarikan diri ke Jakarta. Kemarin, saat sedang makan dengan teman tiba-tiba polisi datang dan langsung menangkap saya," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content