Polres Bekasi Pecat 1 Personel Samapta yang Jadi Bandar Narkoba
Selasa, 15 Maret 2022 - 15:23 WIB
Satu personel Satuan Sa mapta Polres Metro Bekasi bernama AY, dipecat dengan tidak hormat lantaran terlibat kasus narkoba.Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BEKASI - Satu personel Satuan Samapta Polres Metro Bekasi bernama AY, dipecat dengan tidak hormat lantaran terlibat kasus narkoba. Personel tersebut dipecat dalam upacara pemberian penghargaan dan PTDH di Lapangan Promoter Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Ketua Penasihat Ahli Kapolri Dukung Kebijakan Pecat Polisi Nakal dan Tak Profesional
“Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota karena kasus narkoba,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriadi.
Deddy menjelaskan, pemberhentian tidak hormat tersebut berdasarkan Sidang Etik Polri. Kemudian juga dikuatkan lewat Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor Kep/115/II/2022 tertanggal 18 Februari 2021.
“Sebelum di-PTDH itu ada namanya sidang kode etik profesi Polri, memutuskan yang bersangkutan di-PTDH,” jelasnya.
Baca juga: 3 Oknum Polisi di Muratara Dipecat, Terbukti Jadi Pengedar dan Pemakai Narkoba
Baca juga: Ketua Penasihat Ahli Kapolri Dukung Kebijakan Pecat Polisi Nakal dan Tak Profesional
“Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota karena kasus narkoba,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriadi.
Deddy menjelaskan, pemberhentian tidak hormat tersebut berdasarkan Sidang Etik Polri. Kemudian juga dikuatkan lewat Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor Kep/115/II/2022 tertanggal 18 Februari 2021.
“Sebelum di-PTDH itu ada namanya sidang kode etik profesi Polri, memutuskan yang bersangkutan di-PTDH,” jelasnya.
Baca juga: 3 Oknum Polisi di Muratara Dipecat, Terbukti Jadi Pengedar dan Pemakai Narkoba
Lihat Juga :