Hakim Agung Amran Suadi Minta Pelaku Pemerkosaan Dihukum Kebiri
Selasa, 15 Maret 2022 - 11:54 WIB
SURABAYA - Banyaknya kasus kekerasan pada anak, membuat Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI Amran Suadi geram. Dia meminta, para hakim memberikan hukum maksimal bagi predator seksual.
Dirinya juga sepakat jika para pelaku pemerkosaan dihukum kebiri, karena memberi efek trauma panjang bagi korban.
"Hukuman kebiri harus mulai diterapkan kepada pelaku predator anak. Para hakim di Indonesia harus tegas kepada peradilan pelaku predator seksual anak," katanya, saat ditemui di UIN Sunan Ampel Surabaya, Selasa (15/3/2022).
Pria yang baru saja dikukuhkan sebagai salah satu guru besar di UIN Sunan Ampel Surabaya dalam bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Peradilan Agama Islam itu menyebut, efek pemerkosaan anak sangat panjang.
"Pada kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi pada anak, rata-rata para pelakunya merupakan saudara kandung sendiri. Sehingga harus dijatuhi hukuman berat agar pelaku jera," sambungnya.
Lebih lanjut, Amran meminta para hakim tegas dengan menjatuhkan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual.
Dirinya juga sepakat jika para pelaku pemerkosaan dihukum kebiri, karena memberi efek trauma panjang bagi korban.
"Hukuman kebiri harus mulai diterapkan kepada pelaku predator anak. Para hakim di Indonesia harus tegas kepada peradilan pelaku predator seksual anak," katanya, saat ditemui di UIN Sunan Ampel Surabaya, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga
Pria yang baru saja dikukuhkan sebagai salah satu guru besar di UIN Sunan Ampel Surabaya dalam bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Peradilan Agama Islam itu menyebut, efek pemerkosaan anak sangat panjang.
"Pada kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi pada anak, rata-rata para pelakunya merupakan saudara kandung sendiri. Sehingga harus dijatuhi hukuman berat agar pelaku jera," sambungnya.
Lebih lanjut, Amran meminta para hakim tegas dengan menjatuhkan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual.
(hsk)
tulis komentar anda