Angka Pernikahan Remaja di Tangsel Rendah, Edukasi Seks Berperan Penting
Senin, 14 Maret 2022 - 18:25 WIB
Dia menerangkan, ada berbagai alasan dalam pengajuan dispensasi perkawinan tersebut. Salah satunya, adalah faktor dorongan dari orang tua. ”Dengan alasan orang tua khawatir melanggar syariat, karena sudah lama berpacaran,”terangnya.
Khairati menambahkan, bahwa selain rendahnya angka pengajuan dispensasi perkawinan, edukasi bagi remaja yang dilakukan secara masif juga turut memengaruhi terhadap rendahnya angka hamil di luar nikah kalangan remaja.
”Jadi jika ada yang menyebut angkanya tinggi itu tidak benar. Logikanya seperti ini, angka pengajuan dispensasi perkawinan itu hanya 16. Artinya, jikapun memang ada alasan karena kehamilan, berarti jumlahnya di bawah 16 itu,”jelasnya.
Khairati memaparkan, adapun sejumlah upaya yang dilakukan oleh pihaknya meliputi sosialisasi hingga pembentukan berbagai wadah bagi edukasi. Baca juga: Anak di Bawah Umur Sasaran Prostitusi
“Sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak kepada orang tua, jejaring PPA, anak2 SMP dan SMA, lalu Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, kemudian pembentukan Pusat Konseling Remaja (PIK R) di SMA/SMK/MA, serta pembentukan Bina Keluarga Remaja (BKR) di tingkat kelurahan,” ucapnya.
Khairati menambahkan, bahwa selain rendahnya angka pengajuan dispensasi perkawinan, edukasi bagi remaja yang dilakukan secara masif juga turut memengaruhi terhadap rendahnya angka hamil di luar nikah kalangan remaja.
”Jadi jika ada yang menyebut angkanya tinggi itu tidak benar. Logikanya seperti ini, angka pengajuan dispensasi perkawinan itu hanya 16. Artinya, jikapun memang ada alasan karena kehamilan, berarti jumlahnya di bawah 16 itu,”jelasnya.
Khairati memaparkan, adapun sejumlah upaya yang dilakukan oleh pihaknya meliputi sosialisasi hingga pembentukan berbagai wadah bagi edukasi. Baca juga: Anak di Bawah Umur Sasaran Prostitusi
“Sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak kepada orang tua, jejaring PPA, anak2 SMP dan SMA, lalu Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, kemudian pembentukan Pusat Konseling Remaja (PIK R) di SMA/SMK/MA, serta pembentukan Bina Keluarga Remaja (BKR) di tingkat kelurahan,” ucapnya.
Lihat Juga :