Berkedok Jualan Nasi Angkringan, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap

Senin, 14 Maret 2022 - 18:18 WIB
“Barang bukti lainnya 5 bungkus plastik ukuran sedang dan satu toples kecil berisikan ganja seberat 751,68 gram,” kata Hengki.

Tersangka SS sebagai pengedar atau kurir. Menurut dia, SS akan meraup keuntungan sebesar Rp7 juta ketika berhasil mengirimkan sabu dan ganja seberat satu ons. “Sudah melakukan pekerjaan tersebut empat kali di mana untuk satu ons diedarkan hanya dalam empat hari,” ucapnya.

SS disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara.

Baca juga: Perampok Bermodus Penggerebekan Narkoba di Bogor Diringkus
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!