Otto Hasibuan Berpesan Pertahankan Wadah Tunggal Advokat

Senin, 14 Maret 2022 - 16:22 WIB
Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan menyampaikan pembekalan pada pengangkatan dan pembekalan advokat di Grand Slipi, Jakarta, Senin (14/3/2022). Foto: Ist
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Otto Hasibuan resmi mengangkat 782 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam acara tersebut, dia memastikan DPN PERADI di bawah kepemimpinannya merupakan organisasi advokat satu-satunya yang diakui UU.

"Dengan tambahan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa organisasi kitalah yang sah," kata Otto saat menyampaikan pembekalan pada pengangkatan dan pembekalan advokat di Grand Slipi, Jakarta, Senin (14/3/2022).



Baca juga: Otto Hasibuan: Peradi Kami yang Sah

Karenanya, Otto berharap MA konsisten terhadap putusannya dengan memberlakukan kembali setiap advokat yang beracara di persidangan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang dikeluarkan DPN PERADI. Karena ketentuan ini sesuai UU Advokat No 18 Tahun 2008 sebagai satu-satunya wadah tunggal yang diakui.

"KTPA yang dikeluarkan DPN PERADI itu menjadi satu-satunya KTPA yang berlaku lagi di persidangan sebagaimana dulu," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!