Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus, Volume Pelanggan di KAI Daop 8 Surabaya Masih Normal
Senin, 14 Maret 2022 - 14:55 WIB
SURABAYA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menghapus syarat hasil tes COVID-19 rapid antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022.
Aturan yang efektif berlaku pada Rabu (9/3/2022) tersebut mengatur tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga: Tes Antigen dan PCR Dihapus, Jumlah Penumpang di Bandara Juanda Naik 15,9 Persen
Dalam aturan itu disebutkan, penumpang kereta api jarak jauh yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap (kedua) atau dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes COVID-19 rapid antigen maupun RT-PCR saat proses boarding.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, berdasar data jumlah pelanggan di Daop 8, pada Minggu (13/3/2022), pelanggan KA jarak jauh tercatat sebanyak 8.287 pelanggan.
Sementara pada Minggu (6/3/2022, saat uji RT-PCR/antigen masih sebagai syarat wajib, okupansi pelanggan KA jarak jauh tercatat 7.678 pelanggan. "Terjadi peningkatan yang tidak terlalu signifikan, yakni sebesar 8 persen, atau 609 pelanggan," katanya, Senin (14/3/2022).
Luqman Arif menambahkan, untuk operasional KA di Daop 8 pada bulan Maret ini masih sama, yakni 35 perjalanan KA. "Untuk operasional KA masih sama, tidak ada penambahan ataupun pengurangan," jelasnya.
Dalam aturan terbaru, calon pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau vaksin booster, maka tidak perlu lagi melampirkan dokumen hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen. Untuk anak dibawah 6 tahun, harus didampingi orangtua dan menerapkan protokol kesehatan.
"Bagi pelanggan dengan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen. Untuk itu KAI Daop 8 masih menyediakan layananan antigen di stasiun," ujarnya.
Aturan yang efektif berlaku pada Rabu (9/3/2022) tersebut mengatur tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga: Tes Antigen dan PCR Dihapus, Jumlah Penumpang di Bandara Juanda Naik 15,9 Persen
Dalam aturan itu disebutkan, penumpang kereta api jarak jauh yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap (kedua) atau dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes COVID-19 rapid antigen maupun RT-PCR saat proses boarding.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, berdasar data jumlah pelanggan di Daop 8, pada Minggu (13/3/2022), pelanggan KA jarak jauh tercatat sebanyak 8.287 pelanggan.
Sementara pada Minggu (6/3/2022, saat uji RT-PCR/antigen masih sebagai syarat wajib, okupansi pelanggan KA jarak jauh tercatat 7.678 pelanggan. "Terjadi peningkatan yang tidak terlalu signifikan, yakni sebesar 8 persen, atau 609 pelanggan," katanya, Senin (14/3/2022).
Luqman Arif menambahkan, untuk operasional KA di Daop 8 pada bulan Maret ini masih sama, yakni 35 perjalanan KA. "Untuk operasional KA masih sama, tidak ada penambahan ataupun pengurangan," jelasnya.
Dalam aturan terbaru, calon pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau vaksin booster, maka tidak perlu lagi melampirkan dokumen hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen. Untuk anak dibawah 6 tahun, harus didampingi orangtua dan menerapkan protokol kesehatan.
"Bagi pelanggan dengan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen. Untuk itu KAI Daop 8 masih menyediakan layananan antigen di stasiun," ujarnya.
(msd)
tulis komentar anda