Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus, Volume Pelanggan di KAI Daop 8 Surabaya Masih Normal

Senin, 14 Maret 2022 - 14:55 WIB
Volume pelanggan kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya terpantau masih nornal.Foto/dok
SURABAYA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menghapus syarat hasil tes COVID-19 rapid antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022.

Aturan yang efektif berlaku pada Rabu (9/3/2022) tersebut mengatur tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.



Baca juga: Tes Antigen dan PCR Dihapus, Jumlah Penumpang di Bandara Juanda Naik 15,9 Persen

Dalam aturan itu disebutkan, penumpang kereta api jarak jauh yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap (kedua) atau dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes COVID-19 rapid antigen maupun RT-PCR saat proses boarding.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!