KAI Daop 1 Jakarta Bongkar 326 Bangunan Liar di Stasiun Tanjung Priok – Ancol
Senin, 14 Maret 2022 - 12:46 WIB
PT KAI Daop 1 Jakarta bongkar 326 bangunan liar di area Stasiun Tangjung Priok- Stasiun Ancol. Foto/Istimewa
JAKARTA - Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api serta keamanan masyarakat, PT KAI Daop 1 Jakarta bersama unsur kewilayahan setempat melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sekitar jalur KA antara Stasiun Tanjung Priok - Stasiun Ancol.
Kahumas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan sebanyak ratusan bangli ditertibkan. Adapun bangli yang di tertibkan bangunan tidak permanen.”Sebanyak 326 bangunan liar yang akan ditertibkan. Kita kerahkan 150 personel,” kata Eva, Senin (14/3/2022). Baca juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Penertiban Petak Rel Nambo-Cibinong
Sebelumnya, kata dia, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut.”Sebagian sudah melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkapnya.
Kemudian, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau pada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, demi keselamatan bersama. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Kahumas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan sebanyak ratusan bangli ditertibkan. Adapun bangli yang di tertibkan bangunan tidak permanen.”Sebanyak 326 bangunan liar yang akan ditertibkan. Kita kerahkan 150 personel,” kata Eva, Senin (14/3/2022). Baca juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Penertiban Petak Rel Nambo-Cibinong
Sebelumnya, kata dia, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut.”Sebagian sudah melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkapnya.
Kemudian, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau pada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, demi keselamatan bersama. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Lihat Juga :