Datangi Kantor KKP, Nelayan Natuna: Kami Bersumpah Ada Pertumpahan Darah

Sabtu, 12 Maret 2022 - 00:43 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna, Marzuki juga minta KKP untuk meninjau kembali kebijakan tersebut. Wakil rakyat asal Natuna ini menilai, permasalahan alat tangkap ini sering muncul beberapa tahun ke belakangan.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Ajak Santri di Aceh Masuk TNI AD

Saat KKP dipimpin oleh Menteri Susi Pudjiastuti, nelayan Natuna tidak pernah menghadapi masalah alat tangkap. Tapi sejak ada kebijakan Permen KP No. 18/2021, para nelayan selalu mengadu ke DPRD Kabupaten Natuna.

Anggota legislatif ini juga menilai, kinerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sangat lemah di Laut Natuna. Terbukti dengan adanya penankapan kapal KM Sinar Samudra oleh Polairud Polres Natuna. "Pengawasan PSDKP ini sangat minim di laut kami. Miris karena Polairud yang menangkap," kata Marzuki.

Sementara Direktur Jendral Perikanan Tangkap, KKP, Muhammad Zaini menegaskan jaring tarik berkantong tidak sama dengan cantrang. Alat tangkap ini juga sudah melewati kajian akademis.

Selain itu, seluruh kapal yang beroperasi di Laut Natuna, sudah mendapatkan izin dari KKP. Kapal-kapal tersebut diawasi dan dilengkapi dengan Vessel Monitoring System (VMS). "Tidak ada satu pun alat tangkap yang ramah lingkungan. Jaring tarik berkantong sudah melalui kajian," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!