Eks Kepala Kemenag Wajo Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Jum'at, 11 Maret 2022 - 15:27 WIB
Eks Kepala Kemenag Wajo, Anwar Amir, saat memberikan keterangan pers kepada awak media, beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
WAJO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memberikan vonis hukuman 4 tahun 9 bulan penjara bagi eks Kepala Kemenag Wajo, Anwar Amir. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara permintaan fee Bantuan OperasionalPendidikan(BOP) tahun 2020.

Selain Anwar Amin, eks Kepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf, juga dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 4 tahun 3 bulan penjara. Sidang putusan terhadap kedua mantan pejabat Kemenag Wajo itu digelar Kamis (10/3/2022) kemarin.



Baca Juga: Mantan Kepala Kemenag Wajo Dituntut 5 Tahun Penjara

"Benar, kemarin (Kamis, 11 Maret) sidang pembacaan vonis mantan Kepala Kantor Kemenag, Anwar Amin dan Kepala Pontren, Muhammad Yusuf, di PN Tindak Pidana Korupsi Makassar," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo , Dermawan Wicaksono, kepada SINDOnews, Jumat (11/3/2022).

Selain dijatuhi hukuman kurungan badan alias penjara, majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda. Masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.

"Vonis pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan untuk masing-masing terdakwa, Anwar dan Yusuf. Jadi kalau dilihat dari tuntutan, putusan hakim lebih rendah masing-masing 3 bulan. Untuk subsider dendanya lebih rendah 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terangnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!